Records Center Unit Kearsipan II di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung
Records Center Unit Kearsipan II pada setiap perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung sangat diperlukan guna menyimpan arsip arsip inaktif yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun yang diterima dari seluruh unit pengolah yang menjadi tanggung jawabnya.
Berikut ini disajikan ketersediaan prasarana dan sarana pada Unit Kearsipan II di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung berdasarkan hasil pengawasan kearsipan sistem kearsipan internal terhadap 40 (empat puluh) Unit Kearsipan II yang menjadi objek pengawasan melalui metode Audit Sistem Kearsipan Internal tahun 2023:
Penjelasan mengenai ketersediaan prasarana dan sarana kearsipan pada 40 (empat puluh) Unit Kearsipan II di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Grafik tersebut di atas, diuraikan sebagai berikut:
-
Dari 40 (empat puluh) Unit Kearsipan II di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, terdapat 37 (tiga puluh tujuh) atau sebesar 92,50% diantaranya telah memiliki ruang khusus penyimpanan arsip inaktif (records center), namun 3 (tiga) atau sebesar 7,50% lainnya belum memiliki ruang khusus penyimpanan arsip inaktif (records center) yaitu Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi, dan Sekretariat Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.
-
Hanya terdapat 2 (dua) Unit Kearsipan II di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang telah memiliki ruang khusus penyimpanan arsip media baru yakni Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Jiwa Daerah dan Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan 38 (tiga puluh delapan) lainnya atau sebesar 95,00% Unit Kearsipan II belum memiliki ruang khusus penyimpanan arsip media baru.
-
Rak khusus penyimpanan arsip inaktif telah tersedia di 20 (dua puluh) Unit Kearsipan II di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, namun sebanyak 20 (dua puluh) Unit Kearsipan II lainnya atau sebesar 50,00% Unit Kearsipan II di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung belum memiliki rak khusus penyimpanan arsip inaktif yang sesuai dengan standar yang berlaku.
-
Sebanyak 27 (dua puluh tujuh) atau sebesar 67,50% Unit Kearsipan II di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung telah memiliki boks dan/atau can penyimpanan arsip inakif, namun masih ditemukan 13 (tiga belas) atau sebesar 32,50% Unit Kearsipan II di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang belum memiliki boks atau can penyimpanan arsip inaktif.
Berdasarkan data empiris yang diperoleh dari hasil pengawasan sistem kearsipan internal tahun 2023, dapat diketahui persebaran terhadap ketersediaan peralatan pendukung di ruang khusus penyimpanan arsip inaktif (records center) pada 37 (tiga puluh tujuh) Unit Kearsipan II yang telah memiliki records center di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung sebagai berikut:
Merujuk pada Grafik di atas dapat diketahui bahwa dari 37 (tiga puluh tujuh) Unit Kearsipan II yang telah memiliki records center di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, terdapat 20 (dua puluh) records center Unit Kearsipan II yang telah dilengkapi dengan alat pengatur suhu (air conditioner), 6 (enam) records center telah dilengkapi dengan alat pengatur kelembapan (dehumidifier), dan 15 (lima belas) records center telah dilengkapi dengan alat pengukur suhu dan kelembapan (thermohygrometer).
Meskipun demikian, masih ditemukan sebanyak 17 (tujuh belas) records center Unit Kearsipan II di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang belum dilengkapi dengan alat pengatur suhu (air conditioner), 31 (tiga puluh satu) records center belum dilengkapi dengan alat pengatur kelembapan (dehumidifier), dan 22 (dua puluh dua) records center belum dilengkapi dengan alat pengukur suhu dan kelembapan (thermohygrometer).
Alat pengatur suhu (air conditioner), alat pengatur kelembapan (dehumidifier), serta alat pengukur suhu dan kelembapan (thermohygrometer) pada ruang khusus penyimpanan arsip inaktif (records center) diperlukan untuk menjaga suhu dan kelembapan records center berada pada tingkat yang konstan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, sehingga fisik dan informasi arsip yang tersimpan di records center dapat senantiasa terpelihara dengan baik.
|
|