Profil Unit Kearsipan I Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung.
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung memiliki 41 (empat puluh satu) Unit Kearsipan II yang tersebar di seluruh perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
Unit Kearsipan II di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung memiliki tugas dalam mengelola arsip inaktif yang memiliki retensi dibawah 10 tahun berdasarkan jadwal retensi arsip yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, arsip inaktif sebagaimana dimaksud berasal dari seluruh Unit Pengolah di lingkungan perangkat daerah atau penyelenggara pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Unit Kearsipan II di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung juga memiliki tugas melaksanakan pemusnahan arsip serta melaksanakan penyerahan arsip statis yang menjadi tanggung jawabnya serta memiliki fungsi dan tugas dalam membina seluruh Unit Pengolah di lingkungan Unit Kearsipan II, dan membina Unit Kearsipan III khususnya bagi perangkat daerah yang berpotensi untuk dibentuk Unit Kearsipan jenjang ke-III seperti pada Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).