Perangkat Daerah dan Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi
Berikut adalah Struktur Perangkat Daerah dan Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi :
1. Sekretariat Daerah Provinsi Lampunga. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat:1) Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah:
a. Bagian Kerjasama, Pejabat Negara dan Legislatif
2) Biro Kesejahteraan Rakyat:
a. Sub Bagian Tata Usaha
3) Biro Hukum:
a. Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi
b. Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota
c. Bagian Bantuan Hukum
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan:1) Biro Perekonomian:
a. Sub Bagian Tata Usaha
2) Biro Pengadaan Barang dan Jasa:
a. Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
b. Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
c. Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa
3) Biro Administrasi Pembangunan:
a. Sub Bagian Tata Usaha
c. Asisten Administrasi Umum:1. Biro Organisasi:
a. Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan
b. Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja
c. Bagian Tatalaksana
2. Biro Umum:
a. Bagian Rumah Tangga
b. Bagian Administrasi Keuangan dan Aset
c. Bagian Tata Usaha
3. Biro Administrasi Pimpinan:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan
b. Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan
c. Bagian Protokol
2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung:a. Bagian Umumb. Bagian Keuanganc, Bagian Persidangand, Bagian Perundang-Undangane. Bagian Fasilitasi Aspirasi, Hubungan Masyarakat dan Protokol3.Inspektorat Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Inspektur Pembantu Wilayah Ic. Inspektur Pembantu Wilayah IId. Inspektur Pembantu Wilayah IIIe. Inspektur Pembantu Wilayah IVf. Inspektur Pembantu Wilayah V4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atasc. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruand. Bidang Pembinan Pendidikan Khususe. Bidang Pembinan Ketenagaanf. Bidang Kebudayaang. Cabang Dinas:1) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Kelas A
2) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Kelas A
3) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Kelas A
4) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Kelas A
5) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Kelas A
6) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Kelas A
7) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Kelas A
h. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Balai Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan Kelas A
2) UPTD Museum Negeri Lampung Kelas A
3) UPTD Museum Ketransmigrasian Kelas A
4) UPTD Taman Budaya Kelas A
5) UPTD Satuan Pendidikan
5. Dinas Kesehatan Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Kesehatan Masyarakatc. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakitd. Bidang Pelayanan Kesehatane. Bidang Program dan Evaluasi Kesehatanf. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) :1) UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Kelas A
2) UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Kelas A
3) UPTD Instalasi Farmasi dan Kalibrasi Alat Kesehatan Kelas A
6. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatanc. Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatand. Bidang Bina Konstruksie. Bidang Bina Programf. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah I Kelas A
2) UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah II Kelas A
3) UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah III Kelas A
4) UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah IV Kelas A
5) UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah V Kelas A
6) UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah VI Kelas A
7) UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Kelas A
7. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Pembangunan dan Rehabilitasi Sumber Daya Airc. Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Aird. Bidang Penatagunaan Sumber Daya Aire. Bidang Perencanaan Sumber Daya Airf. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah I Kelas A
2) UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah II Kelas A
3) UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah III Kelas A
8. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Perumahanc. Bidang Kawasan Permukimand. Bidang Bangunan Gedung dan Infrastruktur Wilayahe. Bidang Penataan Ruang dan Pertanahanf. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)9. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerahc. Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakatd. Bidang Sumber Daya Manusiae. Bidang Perlindungan Masyarakatf. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)10. Dinas Sosial Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosialc. Bidang Rehabilitasi Sosiald. Bidang Pemberdayaan Sosiale. Bidang Penanganan Fakir Miskinf. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Tresna Werdha Kelas A
2) UPTD Pelayanan Sosial Bina Remaja Radin Intan Kelas A
3) UPTD Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kelas A;
4) UPTD Pelayanan Sosial Asuhan Anak Budi Asih Kelas A
5) UPTD Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Mardi Guna Kelas A
6) UPTD Pelayanan Sosial Asuhan Anak Harapan Bangsa Kelas A
7) UPTD Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna Kelas A
11. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerjac. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerjad. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaane. Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerjaf. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Balai Latihan Kerja Bandar Lampung Kelas A
2) UPTD Balai Latihan Kerja Kalianda Kelas A
3) UPTD Balai Latihan Kerja Metro Kelas A
4) UPTD Balai Latihan Kerja Way Abung Kelas A
5) UPTD Balai Pengembangan Produktivitas Daerah Kelas A
6) UPTD Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kelas A
12. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluargac. Bidang Tumbuh Kembang Anakd. Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anake. Bidang Data Gender dan Anak, dan Partisipasi Masyarakatf. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencanag. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kelas A
13. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Tata Lingkunganc. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3d. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidupe. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidupf. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A
14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Fasilitasi Pendaftaran Pendudukc. Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipild. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data15. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahanc. Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakatd. Bidang Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Desae. Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Gunaf. Bidang Ketransmigrasian16. Dinas Perhubungan Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Lalu Lintas dan Angkutanc. Bidang Teknik Sarana dan Prasaranad. Bidang Pembinaan Keselamatan Transportasie. Bidang Pengembangan Transportasif. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Pengelola Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kelas A
2) UPTD Terminal Kelas A
3) UPTD Kepelabuhan Kelas A
17. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publikc. Bidang Pengelolaan Komunikasi Publikd. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasie. Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronikf. Bidang Persandian dan Statistik18. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Kelembagaan Koperasic. Bidang Pengawasan dan Pemeriksaand. Bidang Pemberdayaan Koperasie. Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengahf. Unit Pela\ksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi Kelas A
2) UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu, Kelas A
19. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung:a. Sekretariat20. Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Layanan Kepemudaanc. Bidang Peningkatan Prestasi Olahragad. Bidang Pembudayaan Olahragae. Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraanf. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Pengelolaan Kawasan Pusat Olahraga Kelas A
21. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Deposit, Akuisisi, dan Pengelolaan Bahan Pustakac. Bidang Layanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pelestarian, dan Kerjasamad. Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaane. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipanf. Bidang Pengelolaan Arsip |
22. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Pengelolaan Ruang Lautc. Bidang Perikanan Tangkapd. Bidang Perikanan Budidaya dan Penguatan Daya Sainge. Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikananf. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan Kelas A
2) UPTD Balai Perikanan Budidaya Air Laut dan Payau Kelas A
3) UPTD Pelabuhan Perikanan Lempasing Kelas A
4) UPTD Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai dan Teladas Kelas A
5) UPTD Pelabuhan Perikanan Kota Agung Kelas A
23. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisatac. Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisatad. Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataane. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatiff. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Pengelolaan Kawasan Wisata Menara Siger, Kelas A
24. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Ketersediaan dan Distribusi Panganc. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangand. Bidang Tanaman Pangane. Bidang Hortikulturaf. Bidang Prasarana dan Sarana Pertaniang. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Kelas A
2) UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kelas A
3) UPTD Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Kelas A
4) UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alat Mesin Pertanian, Kelas A
5) UPTD Balai Benih Induk Tanaman Hortikultura dan Pengembangan Lahan Kering Kelas A
6) UPTD Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian Kelas A
25. Dinas Perkebunan Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Prasarana dan Saranac. Bidang Produksid. Bidang Kelembagaan Usaha dan Penyuluhane. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasilf. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Balai Perlindungan Tanaman Perkebunan Kelas A
2) UPTD Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Kelas A
3) UPTD Balai Benih dan Kebun Induk Kelas A
26. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Prasarana dan Sarana Peternakanc. Bidang Perbibitan dan Produksid. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet)e. Bidang Usaha dan Pasca Panenf. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Balai Inseminasi Buatan Kelas A
2) UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai Kelas A
3) UPTD Pembibitan Ternak Sapi Kelas A
4) UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Kelas A
27. Dinas Kehutanan Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutanc. Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutand. Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)e. Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutananf. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman Kelas A
2) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesisir Barat Kelas A
3) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa Kelas A
4) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur Kelas A
5) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Muara Dua Kelas A
6) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Buaya Kelas A
7) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Terusan Kelas A
8) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Waya Kelas A
9) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tangkit Tebak Kelas A
10) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi Kelas A
11) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Agung Utara Kelas A
12) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pematang Neba Kelas A
13) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran Kelas A
14) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak Kelas A
15) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Serampok Kelas A
16) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Pisang Kelas A
17) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gedong Wani Kelas A
28. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Energic. Bidang Geologi dan Air Tanahd. Bidang Mineral dan Batubaraf. Bidang Ketenagalistrikang. Cabang Dinas:1) Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah I Kelas A
2) Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah II Kelas A
3) Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah III Kelas A
4) Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah IV Kelas A
5) Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah V Kelas A
6) Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah VI Kelas A
7) Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah VII Kelas A2
29. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Kerja Sama, Pengawasan dan Pembangunan Sumber Daya Industric. Bidang Pemberdayaan Industrid. Bidang Sarana dan Prasarana Industrie. Bidang Perdagangan Dalam Negerif. Bidang Perdagangan Luar Negerig. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Industri Pangan Olahan dan Kemasan Kelas A
2) UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang Kelas A
30. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunanc. Bidang Perencanaan Perekonomiand. Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusiae. Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahanf. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Pusat Data dan Informasi Pembangunan Daerah Kelas A
31. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Perencanaan Anggaran Daerahc. Bidang Perbendaharaand. Bidang Akuntansif. Bidang Evaluasi dan Pembinaan Kabupaten/Kota, dan Investasig. Bidang Pengelolaan Aset Daerah32. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Pajakc. Bidang Non Pajakd. Bidang Pembinaan dan Pengendaliane. Bidang Pengembangan Informasi Pendapatanf. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD):1) UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah I Kelas A
2) UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah II Kelas A
3) UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah III Kelas A
4) UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah IV Kelas A
5) UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah V Kelas A
6) UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah VI Kelas A
7) UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah VII Kelas A
8) UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah VIII Kelas A
9) UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah IX Kelas A
10) UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah X Kelas A
11) UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah XI Kelas A
12) UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah XII Kelas A
13) UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah XIII Kelas A
14) UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah XIV Kelas A
15) UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah XV Kelas A
33. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawaic. Bidang Pengembangan Pegawaid. Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawaie. Bidang Penyajian Data dan Kepangkatanf. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)34. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaanc. Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Intid. Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Umum dan Fungsionale. Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial35. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Pemerintahan dan Sosial Budayac. Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kerjasamad. Bidang Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologif. Bidang Penguatan Inovasi dan Kebijakan Strategis Daerah36. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsac. Bidang Politik Dalam Negerid. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatane. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik37. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung:a. Sekretariatb. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaanc. Bidang Kedaruratan dan Logistikd. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi38. Badan Penghubung Provinsi Lampung:a. Sub Bagian Tata Usahab. Sub Bidang Hubungan Antar Lembagac. Sub Bidang Kemasyarakatand. Sub Bidang Promosi dan Informasie. Satuan Pelayanan39. Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung:a. Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik:1) Bidang Keperawatan
2) Bidang Pelayanan Medik
3) Bidang Penunjang Medik
b. Wakil Direktur Pendidikan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Hukum:1) Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
2) Bidang Hukum
c. Wakil Direktur Umum dan Keuangan:1) Bagian Keuangan
2) Bagian Perencanaan dan Anggaran
3) Bagian Umum dan Rumah Tangga
d. Komite Medike. Komite Keperawatanf. Satuan Pengawas Internal40. Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung:a. Bagian Tata Usahab. Bidang Pelayananc. Bidang Penunjangd. Komite-Komitee. Satuan Pengawas Internal41. Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung:a. Bagian Tata Usahab. Bidang Pelayananc. Bidang Penunjangd. Bidang Program, Hukum dan Informasie. Komite-Komitef. Satuan Pengawas Internal |